Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
18:26
9 Oktober 2025

Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda

- Biaya medis akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) jika peristiwa keracunan itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Oleh karena itu, dia menyebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan medis dalam kasus keracunan MBG selama bukan KLB.

"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa manfaat pembiayaan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” ujarnya.

Keracunan MBG

Diketahui, pelaksanaan program MBG menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyebutkan, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.

"Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang," kata Dadan di rapat Komisi IX DPR RI.

"Kemudian, wilayah III ada 1.003 orang,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG hingga pertengahan September 2025.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.

Merespons kasus keracunan terssebut, Pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah dilakukan.

Di antaranya, menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang bermasalah di sejumlah daerah.

Kemudian, mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), mengevaluasi juru masak hingga alur limbah dapur.

Selanjutnya, Pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola BGN. Salah satunya dengan memerintahkan agar BGN merekrut koki atau juru masak yang terlatih.

Tag:  #soal #biaya #medis #keracunan #dirut #bpjs #kesehatan #jika #tanggung #jawab #pemda

KOMENTAR