Menko Yusril Bahas Pemulangan Dua Napi asal Belanda, Salah Satunya Terpidana Mati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:44
9 Oktober 2025

Menko Yusril Bahas Pemulangan Dua Napi asal Belanda, Salah Satunya Terpidana Mati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas pemulangan dua narapidana asal Belanda dalam pertemuan bilateral dengan Menlu Belanda David van Weel di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Yusril mengatakan, saat ini ada lima orang narapidana asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia.

“Di antara lima itu terdapat dua orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda,” kata Yusril.

Yusril menyebutkan, dua narapidana itu adalah Siegfried Metz dengan pidana hukuman mati yang saat ini berada di Lapas Kelas I Cipinang, dan Ali Tokman yang dipidana seumur hidup.

“(Siegfried Metz) sampai sekarang belum dieksekusi oleh pemerintah kita. Yang kedua bernama Ali Tokman. Ali Tokman ini berusia 64 tahun dan dipidana seumur hidup oleh pengadilan Indonesia,” ujarnya.

Yusril mengatakan, permohonan pemulangan bagi dua narapidana ini mendapat lampu hijau dari Pemerintah Indonesia.

Dia menyinggung bahwa Belanda tidak memberlakukan hukuman mati terhadap narapidana, sehingga technical arrangement pemulangan kedua narapidana tidak jauh berbeda dengan pemulangan narapidana asing yang pernah dilakukan.

“Sebenarnya dalam hal ini, pengembalian para narapidana ini kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan, jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita,” tuturnya.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pertemuan itu juga membahas kerja sama di bidang hukum, seperti perjanjian di bidang kerja sama hukum atau bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.

“Termasuk juga nanti, kalau kita sudah selesai membahas undang-undang tentang transfer for prisoners dan exchange for prisoners, kita juga akan membahas satu perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana antara Indonesia dan Belanda,” ucapnya.

Tag:  #menko #yusril #bahas #pemulangan #napi #asal #belanda #salah #satunya #terpidana #mati

KOMENTAR