



Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terima Uang Kasus Robot Trading Fahrenheit
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dalam kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Anang menjelaskan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dari hasil pemeriksaan itulah, Kejagung menjatuhkan sanksi pencopotan.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” ujar dia.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Kami komit untuk menindak,” ucapnya.
Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Azam diketahui merupakan jaksa yang mengusut perkara Robot Trading Fahrenheit, yang diduga menilap atau memeras uang pengembalian yang menjadi hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, dari Rp 11,7 miliar yang menjadi hak korban, Rp 1,3 miliar di antaranya ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagi, dengan rincian sebagai berikut:
• Hendri Antoro diduga menerima Rp 500.000.000 yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
• Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500.000.000 dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
• Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300.000.000 (Desember 2023).
Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam pecahan rupiah, baik secara langsung maupun via transfer, kepada pihak-pihak berikut:
• Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) ditransfer Rp 450.000.000 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
• M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) ditransfer Rp 300.000.000 melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
• Kasubsi Pratut Kejari Jakbar ditransfer Rp 200.000.000 via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
• Kakak Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp 200.000.000.
• Azam Akhmad Akhsya sendiri sebesar Rp 1,1 miliar.
• Sejumlah staf Kejari Jakbar sebesar Rp 150.000.000, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
Tag: #kajari #jakbar #dicopot #diduga #terima #uang #kasus #robot #trading #fahrenheit