Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim [Suara.com/Arya Manggala]
13:48
7 Oktober 2025

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim

Belum lama ini, 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk mengemukakan pendapat hukum berupa amicus curiae pada sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pihak Kejaksaan Agung menanggapi  pengajuan 12 tokoh anti korupsi tersebut. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apa itu Amicus Curiae?

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Bayu Prasetyo) PerbesarNadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Adanya 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nakiem Makarim, membuat publik bertanya-tanya tentang defisini tersebut.

Amicus curiae adalah pihak ketiga independen yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap suatu perkara. Tujuannya membantu hakim memutuskan perkara lebih objektif, tidak memihak penggugat atau tergugat.

Jadi, bukan bertujuan untuk memenangkan maupun mengalahkan permohonan praperadilan tergugat, melainkan hasilnya lebih fair saja.

Jika dijabarkan secara rinci, ada beberapa fungsi tertentu yang berkaitan dengan adanya amicus curiae. Di antaranya memberikan pandangan hukum maupun informasi yang tidak ditunjukkan oleh pihak berperkara, menawarkan opsi perspektif objektif untuk tercapainya keadilan, serta membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek penting berkaitan peradilan adil.

Sedangkan tujuan amicus curiae terdiri dari tiga elemen penting, yaitu berpegang teguh pada prinsip fair trial, mengkoreksi praperadilan, dan memberi solusi terhadap beban pembuktian.

Selain itu, saat mengajukan amicus curiae, harus ada beberapa pihak yang terlibat. Supaya pelaksanaannya mampu menerapkan prinsip objektif, menegakkan keadilan sebenar-benarnya.

Pihak tersebut kalau dalam kasus ini berupa 12 tokoh penggagas dan dokumen amicus curiae yang diajukan saat persidangan tiba.

Sebagai tambahan informasi, tindakan mengajukan amicus curiae bukan ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim saja. Namun, sebagai pendorong proses praperadilan yang lebih umum.

Siapa Nama 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae?

Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (ANTARA) PerbesarPerwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (ANTARA)

12 tokoh antikorupsi akan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae, yang disampaikan secara langsung pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dari 12 tokoh yang tergabung, terdapat beberapa nama tokoh populer seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, ada dua perwakilan yang menyampaikan amicus, antara lain peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil dan Pegiat Antikorupsi Natalia Soebagjo. Sedangkan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus cirae untuk Nadiem Makarim:

  1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK selama periode 2003 sampai 2007
  2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
  3. Arsil, peneliti senior LeIP
  4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruptioan Award
  5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003 sampai 2007
  6. Goenawan Mohamad, penulis serta pendiri majalah Tempo
  7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
  8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001
  9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011 sampai 2014
  10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
  11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
  12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #amicus #curiae #diajukan #tokoh #antikorupsi #untuk #nadiem #makarim

KOMENTAR