KPK Dalami Perintah Pemotongan Dana Insentif ASN Ke Kepala BPPD Sidoarjo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono terkait perintah pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) BPPD.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ari memenuhi panggilan KPK pada Jumat 2 Februari, pada agenda pemeriksaannya sebagai saksi.
"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dikutip Suara.com, Senin (5/2/2024).
Selain itu, peranan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang merupakan tersangka, juga didalami lewat Ari.
"Pelibatan tersangka SW (Siska) sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN," ucap Ali.
"Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,"sambungnya.
Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp 2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Tag: #dalami #perintah #pemotongan #dana #insentif #kepala #bppd #sidoarjo