



PKB Sindir MK soal Pemilu Dipisah, Penjaga Konstitusi tapi Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah telah melampaui kewenangan MK.
Selain itu, Cucun juga menilai putusan tersebut berpotensi menabrak konstitusi yang mengamanatkan pemilu digelar serentak setiap lima tahun.
“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua DPR ini pun menekankan pentingnya menjaga konsistensi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Cucun pun memberikan isyarat bahwa partai-partai politik akan segera menggelar pertemuan untuk menyikapi putusan tersebut secara bersama.
“Kalau PKB, kita nunggu nanti, kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” ujar dia.
Seperti diketahui, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).
MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan pemilian anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daera.
MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
Tag: #sindir #soal #pemilu #dipisah #penjaga #konstitusi #tapi #langgar #konstitusi