



Alasan KPK Langsung Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Saat Baru Bebas dari Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan segera menangkap dan menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah Nurhadi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah itu diambil penyidik agar pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif," kata Budi saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan pada Minggu (29/6/2025).
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata Budi, Senin (3/6/2025).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar dia.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU, pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
Penyidik KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.
Pasalnya, Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK sehingga Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tag: #alasan #langsung #tangkap #sekretaris #nurhadi #saat #baru #bebas #dari #penjara