



Siapa Topan Ginting? Orang Dekat Bobby Nasution Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku sudah mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar jangan melakukan korupsi.
"Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," ucap Bobby Nasution merujuk penangkapan dan penetapan tersangka Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dilansir Antara, Senin (30/6/2025).
Diketahui, Topan Ginting bernama lengkap Obaja Putra Ginting. Ia belum lama dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution, lantas bagaimana sepak terjangnya:
Merangkum sejumlah laporan di media lokal di Sumut, Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Muda dengan karir cemerlang, itulah jalan Topan Ginting setelah 'dekat' dengan Bobby Nasution. Karirnya melejit setelah Bobby duduk sebagai Wali Kota Medan.
Awalnya, Topan duduk sebagai Camat Medan Tuntungan, lantas ia dipromosikan Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Tak sampai di situ, Topan Ginting juga pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekda Kota Medan.
Nah, ketika Bobby Nasution terplih sebagai Gubernur Sumut, ia tak lupa menarik Topan ke lingkup Pemprov Sumut. Tak tanggung-tanggung, Topan 'diberi' jabatan yakni sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
KPK Tetapkan 5 Tersangka
![KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/28/63473-kpk.jpg)
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
"Satu, TOP (Topan Ginting) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," tambahnya.
Selanjutnya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #siapa #topan #ginting #orang #dekat #bobby #nasution #jadi #tersangka #suap #proyek #jalan #sumut