Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63) didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:30
30 Juni 2025

Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Lurah Kelapa Dua, Herman (63 tahun) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau suap.

Berdasarkan fakta persidangan, Herman dinilai terbukti menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah orangtuanya dan membutuhkan kelengkapan surat dari kelurahan, meski jaksa kini mendakwakan pasal pemerasan.

"Terdakwa Herman bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Di luar pidana badan, jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman Herman akan ditambah 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut tindakan Herman menerima suap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sementara, pada pertimbangan meringankannya, penuntut menyebut Herman belum pernah dihukum.

"Terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Herman didakwa dengan dua pasal subsideritas terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan suap.

Ia disebut menerima uang Rp 200 juta dari warganya, Efdendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah seharga Rp 2,8 miliar pada 2016.

"Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Tag:  #lurah #jakbar #yang #palak #warganya #juta #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR