



Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar gratis dan tanpa diskriminasi, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
Pernyataan itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas makna Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Ketua DPP PDIP My Esti Wijayati menilai hal itu sebagai koreksi atas praktik kebijakan pendidikan selama ini yang kerap mengabaikan sekolah atau madrasah swasta.
"Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar,” kata My Esti dalam acara seminar nasional yang digelar DPP PDIP di Sekolah Politik PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR itu juga menekankan kalau pendidikan menjadi pondasi utama dalam pembangunan bangsa yang berkeadilan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
My Esti mengatakan, putusan itu menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara.
Selain untuk memperingati Bulan Bung Karno, MY Esti menjelaskan bahwa seminar yang digelar PDIP itu juga menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah konkret guna menyusun dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan sesuai amanat konstitusi.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelasnya.
DPP PDI Perjuangan memandang bahwa perjuangan untuk keadilan pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan.
Menurutnya, perjuangan untuk pendidikan yang setara merupakan bagian dari cita-cita kemerdekaan dan ajaran Bung Karno. Karena itu, PDIP mendorong lahirnya konsensus nasional yang melahirkan kebijakan progresif dan tidak diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta maupun negeri.
“Ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Seminar itu turut dihadiri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat yang menyampaikan Keynote Speaker.
Sementara untuk narasumber dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Rizal Ul Haq ; Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang diwakili Staff Ahli Bidang Pengeluaran negara Suprapto , Dr. Lucky Alfirman dan Kepala Organisasi Riset Ilmu) Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr. Yan Rianto.
Tag: #sudah #putusan #pdip #desak #negara #biayai #pendidikan #dasar #sekolah #swasta