



Alasan Kejagung Mencegah Nadiem Makariem Bepergian ke Luar Negeri
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri, demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Diketahui, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai 23 Oktober 2019. Kemudian, pada Aprill 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disatukan dengan Riset dan Teknologi sehingga menjadi Kemendikbudristek.
Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek hingga era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Harli mengungkapkan, Nadiem dicegah sejak 19 Juni 2025, selama enam bulan ke depan.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Tidak Tahu
Terkait pencegahan tersebut, pihak Nadiem Makarim mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris mengatakan, dia dan Nadiem tidak menerima surat atau informasi terkait pencegahan ke luar negeri secara resmi dari pihak Kejagung atau pemerintah.
“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman saat dihubungi, Senin (30/6/2025).
Hotman mengatakan, sejak pemberitaan pada Jumat (27/6/2025) hingga Senin, pihaknya belum menerima pernyataan resmi terkait pencegahan Nadiem bepergian ke luar negeri.
Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," katanya.
Sementara itu, Harli mengungkapkan, Nadiem dicecar kurang lebih 31 pertanyaan untuk mendalami kewenangan selaku menteri. Mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.
Selain itu, Harli mengatakan, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
Kasus Chromebook
Sebagaimana diberitakan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini meskipun statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Harli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Sebab, pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Dengan rincian, Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Tag: #alasan #kejagung #mencegah #nadiem #makariem #bepergian #luar #negeri