Golkar Sebut DPR Bisa Bikin UU Baru Usai MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
13:28
28 Juni 2025

Golkar Sebut DPR Bisa Bikin UU Baru Usai MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji menyebutkan bahwa DPR dapat membuat undang-undang baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Sarmuji menyatakan, undang-undang baru itu dapat dibuat oleh DPR asalkan tidak melanggar hal-hal yang menjadi obyek gugatan pada putusan MK soal pemilu nasional dan daerah tersebut.

"(Putusan) itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu, atau membuat undang-undang yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan bukan sesuatu yang menjadi obyek gugatan MK kemarin," kata Sarmuji di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Sarmuji mengamini bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Namun, menurut dia, putusan yang mengikat itu hanya obyek gugatan yang diputuskan oleh MK.

Oleh karena itu, Sarmuji menilai, DPR masih memiliki ruang untuk menyusun regulasi baru dengan substansi berbeda, asalkan tidak bertentangan dengan amar putusan MK sebelumnya.

"Ya, keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Yang final dan mengikat atas keputusan MK itu adalah obyek dari gugatan tersebut," kata dia.

Sarmuji tidak memungkiri bahwa UU baru pun bisa saja digugat kembali melalui mekanisme judicial review (JR).

"Tetapi semua kemungkinan masih terbuka, dan DPR siap untuk membahasnya. Tetapi ini nanti masih kita kaji secara mendalam terhadap amar putusan MK dan kita sesuaikan dengan keinginan kita untuk melakukan revisi UU Politik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Tag:  #golkar #sebut #bisa #bikin #baru #usai #pisah #pemilu #nasional #daerah

KOMENTAR