



Perludem Dorong Revisi UU Segera Dimulai Usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong pembahasan UU Pemilu dan Pilkada dilakukan secepat mungkin untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi.
Perludem pun menyambut baik keluarnya putusan yang telah mengabulkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk 2029 ini.
"Putusan MK ini jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan pilkadanya. Kemarin sempat ada wacana undang-undang pilkadanya mau dibahas terpisah," kata Khoirunnisa dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).
Dengan putusan MK kemarin, pembahasan UU Pemilu dan Pilkada harus digabung dalam metode kodifikasi.
"Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Tag: #perludem #dorong #revisi #segera #dimulai #usai #putusan #soal #pemilu #nasional #daerah #dipisah