Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Ilustrasi Pemilu(KOMPAS.COM/HANDOUT)
21:24
26 Juni 2025

Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu

- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatannya untuk sebagian, yakni memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk 2029.

“Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dn Pilkada segera dilakukan,” tulis pihak Perludem dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2026).

Putusan MK yang terbaru, yang mengakhiri pemilu serentak, adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Segera revisi UU Pemilu dan Pilkada,” jelas pihak Perludem.

Revisi nantinya harus memperhatikan putusan MK tersebut.

Nantinya, Pemilu 2029 tidak akan sama serentak seperti Pemilu 2024 atau Pemilu 2019.

Pemilu selanjutnya bakal terpisah dua, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

Pemilu serentak nasional terdiri atas pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD.

Pemilu serentak lokal terdiri atas pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pilgub, dan pilbup.

“Dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun (antara nasional ke lokal),” ujar pihak Perludem.

Maka, UU Pemilu dan UU Pilkada perlu direvisi dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi agar tidak tumpang tindih regulasi.

“Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya,” ujar Perludem.

Maka, inilah momentum revisi dua UU itu demi perbaikan pemilu.

Tag:  #sambut #soal #pemilu #nasional #lokal #perludem #dorong #revisi #pemilu

KOMENTAR