



Masuk Sekolah Rakyat, KJP dan PKH Auto Hangus? Ini Kata Kemensos
Siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk ke Sekolah Rakyat tidak akan lagi mendapat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Alasannya, semua kebutuhan siswa yang akan bersekolah di Sekolah Rakyat telah terpenuhi. Sebab, sistem pendidikan yang diberlakukan dengan metode boarding school atau berasrama.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta Bernard Tambunan saat berdialog langsung dengan para siswa dan orang tua Sekolah Rakyat di Margaguna, Jakarta.
Di hadapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Bernard mengaku kerap ditanya orang tua calon siswa Sekolah Rakyat mengenai status bantuan KJP yang selama ini mereka dapat apabila anaknya masuk sekolah tersebut.
"Beberapa menanyakan ke kami apakah KJP-nya tidak ada, otomatis Bapak-Ibu. Karena Bapak-Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Jadi, itu mungkin akan ditiadakan," kata Bernard dalam acara dialog bersama Kemensos di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta, Rabu (25/6/2026).
Bernard juga memastikan bahwa segala kebutuhan siswa Sekolah Rakyat, mulai dari seragam, buku, hingga tempat tinggal hingga makan sehari-hari telah disediakan.
Dengan demikian, orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pendidikan yang ditempuh anaknya di Sekolah Rakyat.
"Sudah tidak ada lagi yang dipikirkan untuk keperluan pendidikan," ujar Bernard.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi langsung Gus Ipul.
Bahkan, dia menambahkan, tidak hanya KJP yang akan dicabut dari siswa Sekolah Rakyat, tetapi juga bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ongkos pelajar juga akan turut dinonaktifkan.
![Mensos Saifullah Yusuf usai menghadap Presiden Prabowo Subianto memberikan laporan lengkap mengenai Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran baru. [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/23/50290-mensos-saifullah-yusuf.jpg)
"Semua yang memang bantuan untuk pendidikan (dicabut). Misalnya, bantuan yang untuk SD-SMP kan ada dari PKH itu Rp225.000 per 3 bulan untuk anak SD, untuk ongkos sekolah," katanya.
"Untuk bantuan-bantuan yang lain ya memang harusnya begitu. Nanti sistem yang akan menghentikan," ujarnya.
Untuk diketahui, bantuan KJP dikelola dan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Sementara, Kemensos juga memiliki bansos PKH yang salah satunya berupa bantuan untuk siswa SD hingga SMA, di antaranya:
- Siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan untuk mendukung biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan diberikan selama penerima masih aktif sekolah.
- Siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Setelah aktif menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat, siswa yang semula mendapatkan KJP dan PKH itu tidak akan lagi dapat bantuan tersebut karena seluruh kebutuhannya dipastikam telah terpenuhi.