



Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 93,86 Miliar
- Korupsi yang dilakukan eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Aharrys mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 93,86 miliar.
Hakim menyatakan, Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 93,86 miliar," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Dalam putusan, hakim menyebut bahwa terdakwa memperkaya Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
"Memperkaya Donald Rp 11,99 miliar, Saut Rp 2,4 miliar, dan Eko Rp 2,4 miliar," kata hakim.
Akibat perbuatannya, Indra divonis 4 tahun penjara.
Hakim juga menghukum terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ucap dia.
Namun, Indra tak dihukum untuk membayar uang pengganti seperti tiga terdakwa lainnya.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, divonis 6 tahun penjara.
Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, dijatuhi 5 tahun penjara, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, selama 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.
Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, kemudian Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Adapun kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.
Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.
Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Ia juga dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tag: #direktur #perumda #sarana #jaya #divonis #tahun #penjara #rugikan #negara #9386 #miliar