Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani bersama para penyedia jasa telekomunikasi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).(Dok. Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
18:58
24 Juni 2025

Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen

- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.

Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda.

Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau daftar pencarian orang.

Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.

“Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ujar Reda.

Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Tag:  #kejagung #gandeng #provider #telekomunikasi #untuk #keperluan #intelijen

KOMENTAR