



Dakwaan Dibacakan, Nikita Mirzani Tak Terima, Sebut Jaksa Berhalusinasi
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap keduanya. Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra disebut menyebarkan informasi elektronik palsu secara sengaja. Tujuan dari penyebaran tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra terlibat dalam tindak pidana pencucian uang buntut dari menerima uang dari Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut keduanya mengakibatkan kerugian Rp 4 miliar kepada korban.
"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ungkap Jaksa.
Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani mengatakan dakwaan tersebut sebagai halusinasi.
"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyela dan bertanya apakah Nikita Mirzani memahami isi dari dakwaan atau tidak. Ibu tiga anak tersebut mengaku mengerti sebagian dan tidak mengerti sebagian lainnya.
"Ia saya mengerti sebagian, tidak mengerti sebagian," jawab Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan, jika Nikita Mirzani keberatan dengan poin dakwaan, bintang film Nenek Gayung itu bisa mengungkapkannya dalam sidang berikutnya sesuai dengan agenda sidang.
Tag: #dakwaan #dibacakan #nikita #mirzani #terima #sebut #jaksa #berhalusinasi