KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
09:58
24 Juni 2025

KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan perkara terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Budi mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk dukungan OJK kepada KPK dalam menangani perkara di LPEI.

"Itu merupakan salah satu bentuk dukungan penuh dari OJK kepada KPK terkait dengan penanganan perkara di LPEI ini dan KPK menyampaikan apresiasi kepada OJK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin (3/3/2025).

Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).

Kemudian dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) ditahan pada Kamis (20/3/2025).

Keduanya ditahan selama 20 hari yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Terakhir, KPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke 11 debitur ini mencapai Rp 11,7 triliun.

Tag:  #terima #limpahan #perkara #lpei #dari

KOMENTAR