Kejagung Cecar Nadiem Makarim dengan 31 Pertanyaan, Dalami Soal Pengadaan Chromebook Hingga Peran Stafsus
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
08:24
24 Juni 2025

Kejagung Cecar Nadiem Makarim dengan 31 Pertanyaan, Dalami Soal Pengadaan Chromebook Hingga Peran Stafsus

- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (23/6).

Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar Nadiem sebanyak 31 pertanyaan.

Puluhan pertanyaan itu dicecar penyidik Kejaksaan, sehingga Nadiem menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB.

"Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan chromebook," kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6) malam.

Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik mendalami soal rapat yang digelar pada Mei 2020. Rapat itu diduga mengkaji pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Ia tak memungkiri, pertanyaan penyidik juga melebar hingga mendalami soal peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop chromebook.

Lebih lanjut, Harli juga memastikan pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Karena ini adalah domainnya penyidik kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini," tegasnya.

Sementara, Nadiem memastikan dirinya masih berstatus sebagai saksi. Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (23/6) malam.

Nadiem menyampaikan terima kasih atas pihak Kejagung untuk mengedepankan azas keadilan dan praduga tidak bersalah dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

Nadiem menyatakan, dirinya bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang tengah diusut Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa dirinya akan patuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut Jampidsus pada Kejagung.

"Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tutur Nadiem.

Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook setelah penyidik Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem.

Mereka diduga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun. Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.

Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri.

 

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kejagung #cecar #nadiem #makarim #dengan #pertanyaan #dalami #soal #pengadaan #chromebook #hingga #peran #stafsus

KOMENTAR