Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025). (Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
06:26
24 Juni 2025

Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman

- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Burhanuddin berharap DIM RUU KUHAP yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Burhanuddin dalam acara 'Penandatanganan DIM RUU KUHAP' di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.

"Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).

Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.

"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.

Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.

Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku," ucap dia.

Tag:  #jaksa #agung #sebut #kuhap #sudah #sesuai #perkembangan #zaman

KOMENTAR