



Pemerintah-DPR Sebut Libatkan Partisipasi Publik Saat Bahas RUU TNI
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam sidang pengujian formil UU TNI untuk lima perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 5, 69, 81, 56, dan 75/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Supratman menjelaskan, pemerintah telah melakukan audiensi dan focus group discussion (FGD) dengan berbagai elemen masyarakat terhadap materi muatan RUU TNI sejak 2023. Termasuk yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI.
Setelah itu, pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI. Kemudian pemerintah bersama Komisi I DPR melakukan pembahasan dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Terakhir memasuki tahap pengesahan dan tahap pengundangan telah dilakukan pada 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ujar Supratman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang pada tahapan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian usia pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama.
Meski MK menolak seluruh permohonan dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, tetapi dalam pertimbangannya meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk memberikan kepastian hukum.
"Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Utut.
Selain itu, Utut menjelaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan demi menjawab tantangan dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
"Banyaknya aspirasi yang muncul mengindikasikan adanya kebutuhan perbaikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan," ujar Utut.
Diketahui, para pemohon dalam Perkara Nomor 5, 69, 81, 56, dan 75/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang melanggar asas dalam Pasal 5 UU P3.
Asas yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Tag: #pemerintah #sebut #libatkan #partisipasi #publik #saat #bahas