KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Kembali Tersangkakan Prof Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru, untuk menjerat Prof Eddy Hiariej. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
08:56
2 Februari 2024

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Kembali Tersangkakan Prof Eddy Hiariej

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru, untuk menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK.

"Iya secara teknis kan seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Ali memastikan, pihaknya tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham RI. Sebab, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.

Sementara, substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, PN Jaksel secara tegas menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)

Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon. Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #bakal #terbitkan #sprindik #baru #untuk #kembali #tersangkakan #prof #eddy #hiariej

KOMENTAR