Sandra Dewi Tolak Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey Disita Penyidik
Aktris Sandra Dewi mengaku menolak penyitaan cincin nikah dan tunangannya bersama suaminya, Harvey Moeis oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan Sandra Dewi perihal barang sitaan yang bukan dari pemberian Harvey.
"Ada lagi yang belum saya tanyakan?” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?
"Banyak sih," jawab Sandra.
"Enggak, (maksudnya) yang belum disita oleh kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi saudara kan protes emas belum, yang saya tanyakan apa masih ada?" lanjut Hakim bertanya.
"Enggak Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena..," jawab Sandra yang langsung dipotong pertanyaan Hakim.
"Satupun tidak ada?" cecar Hakim.
"Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cicin pertunangan," jawab Sandra.
"Sakral ya?," tanya Hakim.
"Iya," jawab Sandra.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tag: #sandra #dewi #tolak #cincin #nikah #tunangan #bersama #harvey #disita #penyidik