



Pemerintah Pusat Bolehkan ASN WFA, Bagaimana Respons Daerah?
- Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja alias work form anywhere (WFA). Ini respons dari pelbagai daerah.
Peraturan pemerintah yang membolehkan ASN WFA adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, menjelaskan fleksibilitas tempat kerja ini didasari penjagaan motivasi dan produktivitas ASN dalam bekerja.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2025) lalu.
Tiap instansi dapat menyesuaikan sesuai kebutuhannya. ASN yang tak boleh WFA adalah ASN yang dinas di luar kantor dan ASN yang berkeadaan khusus.
TNI, polisi, dan ASN di perwakilan luar negeri tidak boleh WFA.
Lantas bagaimana tanggapan para ASN alias PNS?
Suara ASN
Sari sebagai ASN di Lumajang menilai WFA hanya cocok untuk pegawai administrasi, tapi pegawai yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat tak bakal cocok untuk WFA.
“Tergantung jenis kerjaannya sih ya,” ujar Maya.
Di Kota Bogor, ada ASN bernama Rini Astuti (34) setuju dengan kebijakan WFA untuk ASN karena rumahnya cukup jauh dari kantor.
“Hemat ongkos juga, karena enggak perlu bolak-balik naik transportasi umum,” kata Rini.
Tidak semua setuju. Ada ASN Direktorat Jenderael Pajak bernama Ahmad Fadhil (41) yang memilih bekerja di kantor.
“Kalau WFA, misal di rumah itu banyak gangguan. kadang anak-anak ribut. Jadi saya bisa lebih fokus kalau kerja langsung di tempat,” ujarnya.
Masalah absensi pegawai, konsep WFA dinilai tidak sempurna.
Ada ASN di kementerian dengan nama Enzy (bukan nama sebenarnya) menilai WFA berpotensi diakali ASN nakal.
“Jadi kalau WFA, karena jobdesc aku kontrol anak buah, itu buat koordinasi jadi makin susah. Sedangkan yang WFO saja mereka pada mengakali (presensi), pada datang siang,” kata Enzy.
Respons pemerintah daerah
Gubernur Jakarta Pramono Anung menilai penerapan WFA untuk ASN mudah dilaksanakan di Jakarta dengan 62.000 pegawainya.
"Pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/6/2025) lalu.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku masih mempelajari mekanisme WFA untuk ASN, meski dia bakal mematuhi ketentuan itu.
"Itu kita lihat lagi ya, saya belum begitu pelajari, belum melihat data di kita (soal yang bisa kerja) WFA dan segala macam," ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis penerapan kebijakan WFA untuk ASN.
"Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.
Di Kota Madiun, Pemkot sudah menerapkan WFA dengan telepon selular yang siaga 24 jam, dan ternyata kinerjanya meningkat.
“Kalau ditelepon tidak ada maka tunjangan remunerasinya bisa hilang,” kata Wali Kota Madiun, Maidi.
Ilustrasi PNS.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengatakan sudah menerapkan WFA untuk ASN-nya. Dia tak masalah, yang penting pekerjaan beres, bahkan dia minta para camat dan lurah bekerja di Balai RW.
Ada pula daerah yang terang-terangan menyatakan tidak siap, yakni Probolinggo.
"Kalau ASN kerja di rumah, kantor Pemda bisa kosong. Karena secara mental kita masih perlu evaluasi. Untuk aturan baru ini kita belum siap. Kita bertahaplah," kata Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Jumat (20/6/2025) kemarin.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim tak mau buru-buru mengikuti kebijakan WFA untuk ASN karena karakter rumah para ASN di daerahnya cenderung dekat dengan lokasi kantor.
"Belum ya lah. Kita akan pelajari dulu lah," kata Dedie, usai menghadiri acara peresmian Kantor Sekretariatan DPC Partai Gerindra Kota Bogor.
Tag: #pemerintah #pusat #bolehkan #bagaimana #respons #daerah