



Mahkamah Konstitusi Tangani 202 Perkara Sepanjang 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang 2024, di Gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).
Suhartoyo menjelaskan, dari jumlah tersebut, 19 perkara diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 lainnya pada 2023.
“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (10/1/2024).
“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” sambungnya.
Sementara itu, Suhartoyo juga mengatakan, undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke MK sebanyak 65.
Adapun undang-undang yang paling banyak dimohonkan pengujian, yakni undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diuji sebanyak 42 kali.
“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” ungkap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Ketua MK menyampaikan, rata-rata waktu yang diperlukan untuk perkara pengujian undang-undang tersebut, yaitu selama 52 hari per perkara.
Menurutnya, durasi tersebut lebih singkat dibanding pada tahun 2022, yang rata-rata waktu ditempuh mencapai 78 hari per perkara.
“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tutur Suhartoyo.
Tag: #mahkamah #konstitusi #tangani #perkara #sepanjang #2023 #pemilu #paling #banyak #digugat