KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
08:48
20 Juni 2025

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp 3,2 miliar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (19/6/2025).

Penyitaan dua rumah tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim yang tengah ditangani KPK.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Meski demikian, Budi belum menyampaikan identitas pemilik rumah tersebut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Tag:  #sita #rumah #senilai #miliar #terkait #kasus #dana #hibah #jatim

KOMENTAR