Bara JP Tolak Usul Pemakzulan Gibran: Negara Lagi Baik-baik Saja
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di (KOMPAS.com/Rahel)
23:16
19 Juni 2025

Bara JP Tolak Usul Pemakzulan Gibran: Negara Lagi Baik-baik Saja

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menolak usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Ketua Umum Bara JP Willem Frans Ansanay menilai wacana pemakzulan Gibran tidak beralasan karena situasi Indonesia sedang baik-baik saja di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Pemakzulan terhadap Mas Gibran pun kami menolak dengan tegas. Tidak ada seperti itu. Ini negara hukum, ini negara yang lagi baik-baik (saja),” ujar Frans kepada wartawan di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2025)..

Frans pun mengaku heran dengan adanya usulan untuk memakzulkan Gibran.

Sebab, menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilaukan Gibran dan Gibran tidaksedang terlibat persoalan hukum.

Atas dasar itu, Frans bersama Bara JP menegaskan akan tetap mendukung jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran dan akan menyukseskan program-program yang dijalankan.

“Apakah Mas Gibran ini sedang menjadi seorang narapidana? Seorang pelaku tindak pidana yang sangat tidak layak menjadi wakil presiden? Kan tidak. Ini kan hanya orang-orang yang kita enggak tahu output politiknya seperti apa,” kata Frans.

“Tapi para JP tetap mendukung Bapak Jokowi, dan mendukung Wakil Presiden Gibran beserta Presiden Republik Indonesia Prabowo juga,” ujar dia.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.

Kendati demikian, belum ada respons berarti dari DPR untuk menindaklanjuti desakan peemakzulkan Gibran.

Tag:  #bara #tolak #usul #pemakzulan #gibran #negara #lagi #baik #baik #saja

KOMENTAR