



KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kusnadi dikabarkan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.
"KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jawa Timur; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #periksa #ketua #dprd #jatim #kusnadi #terkait #kasus #dana #hibah