



8 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Disodori Hampir 100 Pertanyaan
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa elama 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).
Windy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Windy keluar dari Gedung KPK bersama pengacaranya, Henri Lumban Raja, pada pukul 18.25 WIB.
"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan," kata Windy kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Henri Lumban Raja menyebut kliennya disodori hampir 100 pertanyaan oleh penyidik.
"Lebih hampir 100. Antara 97 atau 98 (pertanyaan)," ujar hNRI.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy terakhir dipanggil penyidik pada 25 Mei 2025 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, Hasbi Hasan dinilai terbukti menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.