



KPK Kembali Panggil Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI yakni, Satori dan Heri Gunawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia (BI). Agenda pemeriksaan keduanya, bukan kali ini saja digali keterangannya terkait dugaan rasuah pada dana CSR BI.
KPK telah memeriksa Satori sebanyak tiga kali, pada Senin (21/4), serta Selasa (18/4), dan 27 Desember 2024. Politikus Nasdem itu diduga mengetahui aliran uang dana CSR BI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Satori telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6).
Meski Satori dan Heri Gunawan telah dipanggil KPK berkali-kali. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi. KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait praktik suap dalam penyaluran dana CSR BI yang diduga mengalir ke kantong Anggota DPR.
Selain kedua Anggota DPR RI itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, mereka di antaranya Nita Ariesta Moelgeni, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial; Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2; Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia.
KPK sebelumnya juga mengungkap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Namun, hingga kini kedua tersangka itu belum diumumkan dan ditahan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, menyebut dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga, dana CSR BI itu disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Anggota DPR.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 18 September 2024.
Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus dana CSR ini yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," pungkasnya.
Tag: #kembali #panggil #anggota #heri #gunawan #satori #terkait #dugaan #korupsicsr