



Kasasi Jaksa Ditolak, Soetikno Soedarjo Tetap Bebas di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Soetikno merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.
Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Yohanes Priyana, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (18/6/2025).
Yohanes dengan anggotanya, Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, dalam putusannya menyatakan tuntutan jaksa gugur.
Mereka membebankan biaya perkara kepada negara.
“Menyatakan penuntutan penuntut umum gugur,” kata Yohanes.
Perkara kasasi Soetikno diajukan jaksa dan teregister dengan Nomor Perkara 4237 K/PID.SUS/2025 dan diadili pada 13 Juni 2025 kemarin.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai, Soetikno tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan pesawat Garuda sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis menyimpulkan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tidak memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Tag: #kasasi #jaksa #ditolak #soetikno #soedarjo #tetap #bebas #kasus #pengadaan #pesawat #garuda