



Tiba di Kejagung, Bos Sritex Bawa Dokumen dan Akta Perusahaan
- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membawa sejumlah dokumen perusahaan saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Rabu (18/6/2025).
“Kita hadir sekali lagi (untuk) melengkapi, memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya,” ujar Iwan saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pagi.
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, mengatakan, dokumen yang dibawa merupakan akta-akta perusahaan yang sempat diminta penyidik.
“Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari,” jelas Calvin.
Baik Calvin maupun Iwan belum menjelaskan lebih jauh isi dokumen yang mereka bawa hari ini.
Akta-akta ini disebutkan membahas keadaan umum perusahaan, baik di induk perusahaan maupun di anak usaha.
“(Dokumen) secara umum perusahaan,” lanjut Calvin.
Usai dokumen ini ditemukan, Calvin mengatakan, kliennya segera menghubungi penyidik untuk mengabarkan kesiapannya diperiksa kembali.
“Jadi, kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya dan kita hadir untuk langsung memberikan kepada penyidik,” kata Calvin lagi.
Ia memastikan, kliennya kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dengan sejumlah dokumen perusahaan.
“Kebetulan kita sudah push, dokumen dapat kita kumpulkan ya. Kita dengan sangat amat kooperatif, kita membantu proses penyidikan, langsung kita lengkapi (dokumen),” lanjut Calvin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan tidak terlihat membawa tas atau dokumen apapun.
Sementara, Calvin terlihat membawa satu tas berwarna hijau.
Kemudian, staf di belakang Iwan terlihat membawa satu tas jinjing berwarna hitam, lengkap dengan ransel yang juga berwarna hitam.
Hari ini merupakan kali ketiga Iwan Kurniawan diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 2 dan 10 Juni 2025.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #tiba #kejagung #sritex #bawa #dokumen #akta #perusahaan