



Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.
Dalam pemaparannya, Tito mengatakan kedua gubernur baik Aceh maupun Sumut telah menandatangani kesepakatan bahwa pulau tersebut adalah wilayah Aceh dan disaksikan oleh Mendagri dan Menteri Sekretaris Negara.
"Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau," katanya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, kesepakatan ini adalah bentuk serius semua pihak agar tidak lagi terjadi polemik di masa depan.
"Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," ucap Tito.
"Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh," kata dia.
Kemendagri juga memberikan saran kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi Gazeter, atau data wilayah kepulauan.
Revisi data Gazeter ini perlu dilakukan khususnya cakupan empat pulau yang diserahkan kembali ke dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Tito juga meminta agar Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN.
"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," tandasnya.
Putusan ini juga diperkuat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar empat pulau dikembalikan ke pangkuan Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Tag: #mendagri #revisi #putusan #usai #prabowo #putuskan #pulau #kembali #aceh