Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:32
17 Juni 2025

Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh

- Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil, berharap Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan empat pulau sengketa di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Menurutnya, Keppres akan memberikan kepastian hukum secara administratif serta membatalkan keputusan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya.

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut (Sumatera Utara)," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebut keputusan itu sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini memperjuangkan status wilayah tersebut.

“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan. Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan pasang badan untuk rakyat Aceh," terang dia.

Nasir menyebut, keputusan tersebut membawa rasa lega bagi masyarakat Aceh yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian mengenai batas wilayah.

Menurut Nasir, langkah Presiden Prabowo ini juga dapat meredam ketegangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," kata dia.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang dinilainya bersikap dewasa dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu kami memberikan penghormatan karena legawa dengan putusan presiden itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Tag:  #legislator #aceh #harap #prabowo #segera #terbitkan #keppres #soal #pulau #aceh

KOMENTAR