Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas usai menghadiri acara Apresiasi Kekayaan Intelektual di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:02
17 Juni 2025

Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih panjang meski pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.

"Permohonan yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya (ekstradisi) masih akan panjang," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan, proses ekstradisi terhadap Tannos masih akan melalui sejumlah tahapan.

Salah satunya adalah sidang pendahuluan yang dijadwalkan digelar pada 23-25 Juni 2025.

Sidang tersebut akan memasuki pokok perkara terkait permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang dikabulkan atau ditolak.

"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, jika sidang tersebut memutuskan permohonan ekstradisi diterima, maka pihak pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali.

Di samping itu, Paulus Tannos masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," Kata Supratman.

"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.

Dengan demikian, Paulus Tannos tetap akan dilakukan penahanan di negara tersebut.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.

Budi mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Tag:  #menteri #hukum #proses #ekstradisi #paulus #tannos #masih #panjang

KOMENTAR