Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru
Ilustrasi sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat berada di kantor pemerintahan. Usulan batas usian pensiun untuk ASN sedang dikaji di Kemendagri. [Suara.com/Alfian Winanto]
21:36
16 Juni 2025

Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru

Usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilayangkan Dewan Pengurus Korpri Nasional belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Bima mengatakan usulan itu perlu dikaji terlebih dahulu secara matang sebelum adanya keputusan.

"Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Bima menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait usia pensiun bukan sekadar perkara administratif.

Pemerintah harus berhitung cermat, baik soal kebutuhan ASN di masa depan, rasio regenerasi birokrasi, hingga dampaknya terhadap beban keuangan negara.

"Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

Usulan perpanjangan usia pensiun ini sebelumnya disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Isi surat tersebut mengusulkan penyesuaian usia pensiun untuk berbagai jenjang jabatan ASN.

Sementara di tingkat manajerial, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun (sebelumnya 60 tahun), pejabat tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat tinggi pratama 62 tahun.

Sementara itu, pejabat administrator dan pengawas diusulkan pensiun di usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Untuk jabatan nonmanajerial, Dewan Korpri mengusulkan pejabat pelaksana pensiun di usia 59 tahun.

Sedangkan jabatan fungsional bervariasi: ahli utama 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.

Perpanjangan batas usia pensiun atau BUP, kata Zudan, bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Selain dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tingkat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia yang semakin meningkat.

"Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang ada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.

Tak hanya mengusulkan perpanjangan BUP, Korpri juga mengusulkan semua pegawai ASN agar diberi jabatan fungsional sejak awal.

Sementara yang telah berstatus ASN diusulkan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Zudan menilai hal itu penting untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap bapak presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," tulis Zudan dalam surat tersebut.

Wamendagri Bima Arya (kanan) menghadiri pengarahan dan gladi pelantikan kepala daerah di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)Wamendagri Bima Arya mengungkapkan pihaknya masih mengkaji usulan Pengurus Korpri Nasional terkait perpanjangan batas usia pensiun untuk ASN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, usulan perpanjangan usia pensiun ASN mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan tersebut harus memiliki dasar yang jelas.

Dasar yang jelas tersebut, yakni harus menempuh proses riset.

Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.

RUU ASN

Masih menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif.

Apabila ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.

"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #usia #pensiun #diperpanjang #pemerintah #belum #buru #buru

KOMENTAR