KPK Dalami Pemberian Uang Terkait Urus Izin TKA Lewat Staf Eks Menakertrans di Era Cak Imin
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
15:30
16 Juni 2025

KPK Dalami Pemberian Uang Terkait Urus Izin TKA Lewat Staf Eks Menakertrans di Era Cak Imin

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan staf ahli eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di masa Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muller Silalahi, mengenai pemberian uang pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Materi tersebut didalami KPK saat pemeriksaan Muller Silalahi sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

"Muller (Silalahi) staf ahli menteri ketenagakerjaan tahun 2008-2010, didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka (kasus pemerasan izin TKA di Kemenaker)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, Muller Silalahi menjadi agen jasa pengurusan izin TKA setelah pensiun dari Kemenaker.

"Pascapensiun, yang bersangkutan gabung ke PT TM sebagai agen jasa pengurusan RPTKA," ujar dia.

Adapun KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (5/6/2025).

"Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Tag:  #dalami #pemberian #uang #terkait #urus #izin #lewat #staf #menakertrans #imin

KOMENTAR