Golkar Sarankan RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
14:54
16 Juni 2025

Golkar Sarankan RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji berpandangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebaiknya dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Terlebih, kata Sarmuji, hingga kini draf RUU Perampasan Aset pun belum diterima oleh DPR sehingga pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

“Untuk perampasan aset sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita,” kata Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” ucap dia.

Sarmuji bilang, berdasarkan masukan dari para ahli dan pihak-pihak terkait, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menunggu rampungnya pembaruan KUHAP.

Hal itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksinkronan antara regulasi satu dengan yang lain.

“Kenapa? Supaya ada sinkronisasi. Nanti kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” kata dia.

Sarmuji menambahkan, Fraksi Partai Golkar akan membahas RUU Perampasan Aset secara internal apabila naskah resminya telah diserahkan ke DPR.

Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tersebut tetap menunggu penyelesaian RUU KUHAP.

“Jadi, nanti kalau ada naskah undang-undangnya baru kita bahas di fraksi, dan berdasarkan pendapat ahli, itu akan kita bahas setelah KUHAP selesai,” kata Sarmuji.

Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa bergantung pada putusan pidana terlebih dahulu.

Namun, hingga kini, RUU tersebut masih tertahan di meja legislatif.

Terkini, Presiden Prabowo menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset disegerakan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung. “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

Tag:  #golkar #sarankan #perampasan #aset #dibahas #usai #revisi #kuhap #rampung

KOMENTAR