Tuntut Kesejahteraan, Gaji Para Hakim Mestinya Naik 50 Persen, Begini Penjelasannya!
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menanggapi permintaan para hakim untuk kenaikan gaji sekitar 142 persen.
Dia menjelaskan jika pertimbangan para hakim meminta naik gaji hingga 142 persen karena tidak mengalami kenaikan gaji selama 12 tahun dan terjadi inflasi setiap tahunnya, maka angka tersebut kurang proporsional.
“Biasanya pertimbangan orang untuk naikkan gaji itu kan kaitannya dengan inflasi. Kalau kita pukul rata, setiap tahun inflasi naik 3 persen kali 12 tahun kira-kira sekitar 36 persen,” kata Tajduddin kepada Rabu (9/10/2024).
Para hakim ngadu soal gaji dan tunjangan saat melakukan audensi dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Bagaskara)“Oke, kita ratakan 4 persen naik setiap tahun. Setiap tahun itu berarti kalau 12 tahun, naik 48 persen. Maksimal 50 persen, kan ada dasarnya itu inflasi,” tambah dia.
Baca Juga: Janji Naikkan Gaji usai jadi Presiden, Prabowo ke Para Hakim: Sabar Sebentar
Dia lantas mempertanyakan alasan para hakim meminta kenaikan gaji hingga 142 persen. Sebab, jika dikaji dari kenaikan inflasi selama 12 tahun, dia menilai kenaikan gaji hakim harusnya maksimal 50 persen.
“Kalau 142 persen, saya enggak ngeri alasannya apa,” tandas Tadjuddin.
Hakim Cuti tuntut kesejahteraan. (Suara.com/Tim Desain)Para Hakim Ngeluh Gaji Tak Naik-naik
Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso menyampaikan, jika gaji hakim sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan.
“Kondisi Hakim saat ini, kalau dulu saya sampaikan, bapak, berada di ujung tanduk kondisi perekonomiannya. Terhimpit sekali kondisi ekonominya. Kenapa saya sampaikan seperti itu? Karena sudah 12 tahun, Hakim yang ada di seluruh penjuru Indonesia tidak mengalami penempatan kenaikan gaji dan tunjangannya," kata Aji dalam rapat dengan DPD RI, Selasa (8/10/2024).
Ia mengatakan, inflasi saat ini terus meningkat lantaran nilai tukar rupiah juga bermasalah.
“Karena tidak minta 300 persen saya sampaikan saja, izin bapak-bapak, wakil ketua di DPD RI, kami hanya meminta 142 persen dinaikkan (gaji). Angka itu dari mana? Angka itu tidak serta merta muncul, begitu saja," ujarnya.
Menurutnya, para hakim bertugas memberikan keadilan kepada masyarakat, namun selama ini tak mendapatkan keadilan.
“Hakim di Indonesia tidak ingin kaya raya, kami tidak ingin dicap sebagai Hakim yang rakus tidak. Jadi, menjadi bagian menjaga peradilan Indonesia harus tetap bersih untuk merawat integritas Hakim," pungkasnya.
Tag: #tuntut #kesejahteraan #gaji #para #hakim #mestinya #naik #persen #begini #penjelasannya