Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri d
07:10
16 Juni 2025

Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa 4 pulau yang diputuskan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Mereka meminta Prabowo membatalkan (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

"Tanggal 29 Mei 2025 lalu, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," ujar anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Aceh II Nasir Djamil kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2025).

Anggota DPR dan DPD asal Aceh sendiri menyambut baik sikap Prabowo yang akan turun tangan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh dan meredakan ketegangan yang timbul akibat polemik 4 pulau itu.

"Yang penting, penyelesaian empat pulau itu tetap mengedepankan Persatuan Indonesia dan musyawarah. Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ujar Nasir.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa anggota DPR dan DPD asal Aech sudah menyerukan untuk mempertahankan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Sikap tersebut juga disaksikan dan disepakati oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Sikap Aceh tetap mempertahankan bahwa empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh, baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi," ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sanksi Mendagri

Sementara itu, anggota DPR asal Aceh lainnya, Muslim Ayub menilai Prabowo harus memberikan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebab keributan ihwal 4 pulau di Aceh masuk Sumut terjadi disebabkan karena keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri.

"Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan," kata Muslim Ayub dalam diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, keputusan Mendagri itu telah menimbulkan kehebohan dan menimbulkan rasa was-was.

Apalagi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 keluar tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

"Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat," ujar Muslim.

Prabowo Turun Tangan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo akan mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR. Prabowo disebut akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Tag:  #suara #legislator #aceh #batalkan #kepmendagri #pulau #sanksi #mendagri

KOMENTAR