Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Anggota DPR sekaligus cucu Presiden Soekarno, Romy Soekarno.(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
17:56
14 Juni 2025

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan

- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan yang mengatur soal status empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, status tersebut kini disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Pulau itu selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy dalam siaran pers, Sabtu (14/6/2025).

Romy menjelaskan, pengkajian ulang harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.

Ia juga menegaskan, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

Pemerintah kata dia, harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yaitu penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965.

Lalu, penetapan Peta TNI AD tahun 1978, yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil.

Begitu pula Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumut atas Pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di pulau.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

Lalu, membentuk Tim Mediasi Nasional yang melibatkan Anggota DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, serta perwakilan Aceh-Sumut.

Kemudian, melakukan Audit Nasional Database Pulau yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRIN untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah-historis.

Di sisi lain kata Romy, Komisi II wajib menjaga integritas NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh, mengawal prinsip daerah otonom bukan bawahan, tetapi mitra.

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data,” tutup Romy.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Tag:  #sengketa #pulau #aceh #sumut #perlu #segera #diselesaikan #soal #kedaulatan

KOMENTAR