



Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
- Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono menilai usulan untuk memperpanjang usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.
Diketahui, usulan usia pensiun ASN diperpanjang datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh.
"Indonesia memiliki populasi besar dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagian di antaranya bercita-cita sebagai ASN," ujar Subarsono dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, usulan diperpanjangnya usia pensiun ASN itu kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Pasalnya, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan terbebani jika usulan tersebut terealisasi.
"Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah," ujar Subarsono.
Ia kemudian membandingkan usia pensiun ASN sejumlah negara di Asia Tenggara. Misalnya Vietnam dengan usia pensiun ASN ditetapkan 61 tahun dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita sekitar 4.282 dolar AS.
Sedangkan di Thailand menetapkan usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS dan populasi hanya 71 juta.
Adapun di Indonesia dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan populasi 285 juta, menetapkan usia pensiun 58 tahun.
"Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk," ujar Subarsono.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan publik harus disusun dengan dasar keberlanjutan ekonomi dan tidak sekadar berorientasi memuaskan semua pihak.
"Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan," ujar Subarsono.
Bantah Semua Diperpanjang Jadi 70 Tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah membantah mengusulkan penambahan usia pensiun sampai 70 tahun untuk seluruh pegawai ASN.
"Tidak benar kalau Ketua Korpri mengusulkan ASN pensiun semua sampai 70 tahun," kata Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia saat ini berjumlah 4,8 juta. Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
"Yang (usulan pensiun sampai) 70 tahun untuk jabatan pimpinan utama, jumlahnya enggak sampai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional," ujarnya.
Selain penambahan usia pensiun untuk pimpinan utama, Zudan mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
Karena itu, kata Zudan, usulan penambahan usia ASN sampai 70 tahun itu hanya untuk jabatan fungsional utama, bukan untuk semua pegawai ASN.
"Terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi. Saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian," imbuhnya.
Tag: #usulan #perpanjangan #usia #pensiun #dinilai #hambat #regenerasi #birokrasi