Imigrasi Luncurkan Jenis Visa Baru untuk Akomodasi Seniman Non Musik
Ilustrasi visa. Volume permohonan Visa dari Indonesia pada 2023 dilaporkan melampaui level sebelum pandemi Covid-19. (Indonesia Travel)
17:56
13 Juni 2025

Imigrasi Luncurkan Jenis Visa Baru untuk Akomodasi Seniman Non Musik

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan penyederhanaan klasifikasi visa dan mengeluarkan klasifikasi visa baru. Tujuannya untuk mengakomodasi perkembangan profesi di masyarakat global. 

Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Di dalamnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya sebanyak 133 indeks menjadi 110 indeks. 

Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan, penyederhanaan itu adalah hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa serta upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian. Dia mengatakan dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru itu diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih sesuai dengan dinamika global.  

"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C," kata Yuldi dalam keterangannya Jumat (13/6). 

Visa indeks C7C yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Dengan visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian selain musik mereka di Indonesia. Contohnya seniman pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi. 

Selain itu, untuk memudahkan WNA dari negara subyek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek yaitu kurang dari 30 hari. Di aturan sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.

Sementara itu WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) saat ini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. 

"Berikutnya, untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara," jelas dia. Selain itu, terdapat visa E28G diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan memiliki visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.

“Di samping itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja," katanya. Yaitu dari sebelumnya terdapat 31 jenis atau indeks, kini menjadi hanya enam jenis. Dia juga menjelaskan visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B–E23W) kini disatukan dalam indeks E23 saja.

Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan. Yaitu indeks E23U dan E23V. Kedua indeks visa ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, dengan kebijakan baru itu, mereka ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global. "Sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” pungkasnya.

Indonesia Bebas Visa di Tiongkok

Sementara itu otoritas Tiongkok mengumumkan pemegang paspor Indonesia kini bebas visa masuk negaranya. Ketentuan baru ini berlaku untuk kedatangan transit dan berdurasi 240 jam atau 10 hari. Informasi tersebut secara resmi sudah disampaikan Badan Imigrasi Nasional Tiongkok (NIA).
Mereka memastikan saat ini jumlah total negara yang bisa masuk ke Tiongkok tanpa visa menjadi 55 negara. Dan salah satunya adalah Negara Indonesia.

"Terhitung mulai hari Kamis (12/6), pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 daerah setingkat provinsi dan tinggal di Tiongkok hingga 240 jam, atau 10 hari tanpa visa sebelum menuju tujuan ketiga," bunyi pengumuman Badan Imigrasi Tiongkok, seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (13/6).

Selama periode transit bebas visa itu, WNI di Tiongkok diizinkan untuk melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan pertukaran, dan kunjungan keluarga. Kebijakan tersebut tidak mencakup aktivitas pekerjaan, studi, atau peliputan bagi para jurnalis. Khusus untuk keperluan tadi, Badan Imigrasi Tiongkok memastikan setiap orang yang datang masih tetap memerlukan visa yang sesuai.

Kebijakan baru itu langsung direspon sejumlah maskapai Tiongkok. Saat ini jemaah umrah Indonesia bisa transit di Hainan, Tiongkok sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeddah. Selama di Hainnan, mereka berkesempatan mengikuti city tour setengah hari (half day). Di Hainnan sendiri, saat ini sudah sangat ramah dengan wisatawan muslim. (wan)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #imigrasi #luncurkan #jenis #visa #baru #untuk #akomodasi #seniman #musik

KOMENTAR