Sengketa 4 Pulau Oleh Aceh dan Sumut, Wamendagri: Semua Pihak Duduk Bersama
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Wali Kota Makassar saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Jumat 13 Juni 2025 [Suara.com/Humas Pemkot Makassar]
15:48
13 Juni 2025

Sengketa 4 Pulau Oleh Aceh dan Sumut, Wamendagri: Semua Pihak Duduk Bersama

Sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan nasional.

Polemik ini mencuat kembali akibat klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau tersebut diperebutkan oleh kedua provinsi dan menjadi titik sensitif dalam penentuan batas wilayah administratif.

Persoalan ini bukan hal baru, namun hingga kini belum menemui titik temu.

Wamendagri: Sengketa Harus Diselesaikan dengan Serius

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru.

"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).

Ia menegaskan, proses penyelesaian harus berbasis pada data geografis, historis, dan kultural, serta melibatkan dialog antara seluruh pihak terkait.

Mendagri Bentuk Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi

Untuk menangani persoalan ini secara legal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.

Tim ini akan menentukan nama pulau dan batas wilayah secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pak Menteri akan menggelar rapat khusus hari Selasa mendatang. Semua kementerian dan lembaga terkait akan diundang," tambah Bima.

Beberapa pihak yang akan dilibatkan dalam rapat tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta unit internal Kemendagri yang biasa menangani sengketa wilayah.

Dialog Bersama Tokoh Daerah

Selain menggelar rapat teknis, Mendagri juga dijadwalkan mengundang tokoh masyarakat dan pemimpin daerah dari kedua provinsi.

Pertemuan akan dilakukan pada hari Rabu pekan depan dan akan melibatkan perwakilan dari Aceh Singkil serta Tapanuli Utara.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menggali pandangan, masukan, dan fakta sejarah dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang disengketakan.

"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki," kata Bima Arya.

Proses ini menjadi landasan penting untuk melakukan tinjauan ulang status administratif keempat pulau, guna menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak.

Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa

Bima Arya menegaskan bahwa pendekatan dialog adalah kunci utama untuk menyelesaikan konflik batas wilayah.

Ia menyebutkan bahwa persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti Sangatta.

"Kita harus mengumpulkan semua data, tidak hanya geografis, tapi juga aspek kultural dan historis," tegasnya.

Menurutnya, pendekatan ini akan mencegah konflik berkepanjangan serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak dan berdasar fakta.

Harapan akan Solusi Damai dan Adil

Pemerintah pusat berharap bahwa melalui pendekatan data dan dialog, sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara dapat diselesaikan secara damai dan adil.

Bima Arya menekankan bahwa tidak boleh ada kepentingan politik atau ekonomi tersembunyi yang mempengaruhi proses ini.

"Semua harus dikembalikan pada data, fakta, dan keputusan hukum," tutupnya.

Sengketa pulau ini menjadi pengingat pentingnya penataan batas wilayah yang akurat dan partisipatif, agar tidak menimbulkan ketegangan di masa mendatang.

Minyak dan Gas

Empat pulau di barat Pulau Sumatera yang diperebutkan oleh Provinsi Sumatera Utara dari Aceh, belum pasti memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang ekonomis, kata Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala BPMA Nasri Djalal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa empat pulau yang sedang menjadi polemik itu berdekatan dengan wilayah eksplorasi migas yang dilaksanakan Conrad Asia Energy (blok Singkil).

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)" katanya.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, permasalahan empat pulau tersebut kembali menjadi polemik setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara

Meski berdekatan, kata Nasri, keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.

Kemudian, lanjut dia, sejauh ini di empat pulau tersebut juga belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan
secara komprehensif.

Karena itu, BPMA mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas pada empat pulau tersebut bisa diidentifikasi secara lebih jelas.

"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," demikian Nasri Djalal.

Sebagai informasi, BPMA telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk wilayah kerja offshore south west Aceh/OSWA (blok Singkil) pada Januari 2023 lalu. Luasan wilayah kerja OSWA sebesar 8.200 km2.

Conrad Asia Energy menjadi perusahaan pemenang lelang wilayah kerja penawaran langsung tahap I tahun 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Editor: Muhammad Yunus

Tag:  #sengketa #pulau #oleh #aceh #sumut #wamendagri #semua #pihak #duduk #bersama

KOMENTAR