Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit(Dok. Google Earth)
14:32
13 Juni 2025

Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan, penyelesaian masalah sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya berdasarkan letak geografis.

Bima Arya menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mendalami lebih jauh aspek rekam jejak, sejarah, dan budaya untuk menyelesaikan masalah empat pulau Aceh masuk Sumut itu.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujar Bima saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Bima mengatakan, pembahasan terkait historis dan realita kultural ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) pekan depan.

Pembahasan yang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini merupakan kajian ulang secara menyeluruh untuk penetapan empat pulau yang disengketakan.

"Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," ucap Bima.

Selain itu, Mendagri juga akan mengundang para kepala daerah, tokoh masyarakat, hingga DPR dari kedua provinsi untuk menerima masukan dan saran terkait dengan polemik tersebut.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan itu kemudian ditentang Pemprov Aceh yang menegaskan bahwa empat pulau yang dialihkan ke Sumut adalah milik Aceh.

"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kamis (12/6/2025).

Menurut dia, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," kata Muzakir.

Tag:  #kemendagri #juga #akan #kaji #aspek #sejarah #budaya #soal #pulau #aceh #masuk #sumut

KOMENTAR