



Soal Pencabutan IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih
Pemerintah diminta tidak tebang pilih dalam urusan menjaga kelestarian alam di Raja Ampat. Pemerintah hanya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di sana. Padahal jumlah perusahaan lebih banyak dari itu. Termasuk masih beroperasinya PT Gag Nikel.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan di satu sisi pencabutan empat IUP tersebut jadi kabar baik. Serta jadi salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen. Khususnya dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat. Namun di sisi lain masih ada tambang yang beroperasi di sana dengan membabat pepohonan.
Dia menjelaskan sejumlah elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.
Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," katanya kemarin (11/6). Dia juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.
Dia mengungkapkan saat ini ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat. Karena adanya gugatan dari perusahaan yang bersangkutan.
Dia menuturkan Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. "Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu," katanya.
Dia juga mengingatkan supaya pemerintah memperhatikan dan antisipasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang. Kemudian juga memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Dia tidak ingin buntut dari pencabutan empat IUP itu, berbuntut kekerasan kepada masyarakat yang menyuarakan penolakan tambang nikel di sana.
Desakan supaya pemerintah membersihkan Raja Ampat dari usaha tambang juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan mengatakan, terkait masalah di Raja Ampat, mereka mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahan pertambangan di Raja Ampat.
Namun PGI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan juga laporan analisis mengenai dampak sosial (AMDAS) penambangan nikel secara menyeluruh. Termasuk kajian AMDAL dan AMDAS untuk perusahaan yang tidak dicabut izinnya.
Dia menjelaskan Kepulauan Raja Ampat sebagai gugusan pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah tempat berkembangnya berbagai biota laut yang hidup secara simbiosis mutualisme. "Yang jika satu tercemari sendimentasi limbah beracun dari penambangan nikel, maka tidak hanya biota laut di gugusan pulau-pulau kecil tersebut tapi juga manusia yang hidup di atasnya akan terkena dampak serius secara kesehatan," katanya.
Dia mencontohkan pemerintah bisa belajar pada kasus pencemaran sungai Jikwa di Tembagapura sampai Timika bahkan sampai di muara menuju laut Arafura perlu menjadi bahan evaluasi (hasil penelitian UNIPA tahun 2022). Jadi dia menegaskan bukan sekedar asumsi aman karena lokasi penambangan berjarak 30-40 km dari wilayah konservasi pulau pulau Raja Ampat.
Darwin mengatakan pemerintah berkewajiban mempertahankan keutuhan alam daerah-daerah yang selama ini telah menjadi tujuan wisata terbaik. Serta memiliki biodiversitas yang tinggi. Tidak hanya Raja Ampat, tetapi juga Danau Toba, Kepulauan Aru, Pulau Belitung, dan lain-lain.
Selain itu dia juga mengatakan perlunya percepatan pembangunan dan pemulihan lahan paska tambang. Pasalnya dari beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya, sudah ada yang mulai membabat pohon dan mengeruk tanah. Jangan sampai pencabutan izin itu malah meninggalkan masalah lingkungan.
Seperti diketahui pada Selasa (10/6) pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP usaha tambang di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).
Tag: #soal #pencabutan #perusahaan #tambang #raja #ampat #pemerintah #diminta #tidak #tebang #pilih