Kubu Agustiani Tio Bakal Adukan Hakim yang Tak Terima Gugatannya ke Bawas MA dan KY
eks Anggota bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan terpidana kasus suap Harun Masiku saat mengadu pencekalannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (3/2/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
20:16
11 Juni 2025

Kubu Agustiani Tio Bakal Adukan Hakim yang Tak Terima Gugatannya ke Bawas MA dan KY

Tim hukum eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, bakal melaporkan majelis hakim perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini akan dilayangkan lantaran tim hukum Tio menilai ada kejanggalan atas putusan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas gugatan melawan penyidik KPK tersebut.

“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Bawas MA serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2025).

Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran Tio diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.

Army menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.

“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army.

“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.

Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.

Ia mengeklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.

“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.

Army menjelaskan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara.

Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.

Atas putusan ini, kubu Tio bakal menggugat kembali penyidik Komisi Antirasuah itu ke PN Bogor.

“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar," kata Army.

"Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan melakukan gugatan baru terhadap tergugat yang sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa lantaran diduga telah melakukan gratifikasi hukum dan intimidasi dalam proses penyidikan di KPK.

"Penggugat, ibu Tio, mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

“Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ucapnya.

Menurut Army, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ucapnya.

Army menuding Rossa telah mengintimidasi Agustiani Tio secara verbal.

Misalnya, kalimat-kalimat menantang Rossa terhadap Tio yang tengah menderita penyakit kanker ketika dalam proses pemeriksaan.

"Pernyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,' dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,'" papar Army.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," ucapnya.

Atas perbuatan Rossa, Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang telah diterimanya tersebut.

"Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.

Tag:  #kubu #agustiani #bakal #adukan #hakim #yang #terima #gugatannya #bawas

KOMENTAR