



Usai Fiona, Kejagung Periksa Dua Eks Stafsus Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks staf khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Stafsus Nadiem yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendibudristek periode 2019-2022 adalah Jurist Tan.
"Dijadwalkan (pemeriksaan Jurist Tan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Sementara, stafsus Nadiem lainnya yakni Ibrahim Arief bakal dilakukan esok hari.
Diketahui, pemeriksaan terhadap 3 orang stafsus Nadiem merupakan kali kedua. Saat kali pertama dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak ada yang hadir.
Ibrahim Arief diketahui merupakan stafsus sekaligus tim teknis dalam pengadaan proyek chromebook. Ia juga merupakan eks VP Bukalapak dan Chief Technology Officer GovTech Edu.

Dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Fiona diperiksa atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Harli mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Fiona.
Diketahui, Fiona diperiksa sejak pagi tadi. Pantauan Suara.com, Fiona sempat melakukan istirahat saat siang hari tadi, namun tak ada kata yang terlontar dari mulut Fiona.
“Benar, dari tiga stafsus, bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang, dan ini masih berlangsung,” katanya, saat di Kejagung, Selasa.
Harli menjelaskan, penyidik menggali keterangan Fiona, terkait soal dirinya selaku tim teknologi di kementerian tersebut.
“Dan tentu dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya,” jelas Harli.
“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan chromebook,” katanya menambahkan.
Sebabnya, lanjut Harli, pemeriksaan terhadap Fiona harus mendalam, agar penyidik bisa mendapat korelasi dalam perkara ini.
“Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti, agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin ya, supaya membuat terang dari tindak pidana ini. Saya kira begitu, terkait dengan saksi yang diperiksa,” pungkasnya.
Pencekalan
Kejaksaan Agung, sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Fiona. Selain dirinya, kedua stafsus Nadiem lainnya ikut dilakukan pencegahan untuk melakukan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan buntut dugaan korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop di lingkungan Kemendibudristek periode 2019-2022.
Adapun dua stafsus Nadiem selain Fiona, yakni Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA).
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Harli, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
Harli mengaku, pencegahan dilakukan lantaran ketiga orang ini stafsus sempat mangkir dalam pemanggilan kali pertama sebagai saksi.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Sehingga, lanjut Harli, pencegahan ini dilakukan supaya ketiganya kooperatif, mau memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Agung.
Tag: #usai #fiona #kejagung #periksa #stafsus #nadiem #makarim #kasus #pengadaan #laptop #chromebook