Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho Minta KPK Serius Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Ahli hukum Unair Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)
22:56
8 Oktober 2024

Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho Minta KPK Serius Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Pakar Hukum dan Penggiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho meminta KPK serius mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

”KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hardjuno seperti dilansir dari Antara.

Menurut Hardjuno, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR itu untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik seperti yang seharusnya. Atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

”Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega dikorupsi,” ucap Hardjuno.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menegaskan dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas. Seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah.

”Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” tegas Hardjuno.

Menurut dia, meluasnya kasus korupsi yang terus terjadi membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting. ”Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataannya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” ujar Hardjuno.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang tepercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ahli #hukum #hardjuno #wiwoho #minta #serius #usut #kasus #dugaan #penyalahgunaan #dana

KOMENTAR